Tim hakim Pengadilan Agama Banyumas melakukan pemeriksaan setempat di Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas pada Jum'at, 17 November 2023. Pemeriksaan setempat ini berkaitan dengan perkara nomor 2930/Pdt.G/2023/PA.Clp yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Banyumas.
Pemeriksaan setempat adalah salah satu cara untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dalam perkara perdata yang melibatkan objek sengketa yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama. Pemeriksaan setempat dilakukan dengan mengunjungi lokasi objek sengketa dan melakukan pengamatan, pengukuran, atau pemeriksaan lainnya yang diperlukan.
Tim hakim Pengadilan Agama Banyumas yang melakukan pemeriksaan setempat terdiri dari tiga orang, yaitu Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.I., Nana, S.Ag., M.H., dan Mustolich, S.H.I., M.H. Mereka didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Siti Khotijah, S.H., dan PPNPN, Sukirsan. Mereka berangkat dari kantor Pengadilan Agama Banyumas pada pukul 13.00 WIB dan tiba di lokasi objek sengketa pada pukul 13.30 WIB.
Di lokasi objek sengketa, tim hakim disambut oleh para pihak yang bersengketa, yaitu penggugat dan tergugat, beserta para saksi dan kuasa hukum mereka. Tim hakim kemudian melakukan pemeriksaan setempat dengan mengamati kondisi objek sengketa, yaitu sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang dipersoalkan oleh para pihak. Tim hakim juga melakukan pengukuran dan penandaan batas-batas tanah tersebut dengan menggunakan alat ukur dan tanda yang disediakan oleh Panitera Muda Gugatan.
Selama pemeriksaan setempat, tim hakim juga mendengarkan keterangan dan penjelasan dari para pihak, saksi, dan kuasa hukum mengenai objek sengketa. Tim hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan, keberatan, atau tanggapan terkait dengan pemeriksaan setempat. Tim hakim mencatat semua hasil pemeriksaan setempat dalam berita acara yang kemudian ditandatangani oleh semua yang hadir.
Pemeriksaan setempat selesai dilakukan pada pukul 15.30 WIB. Tim hakim kemudian kembali ke kantor Pengadilan Agama Banyumas untuk melanjutkan proses persidangan perkara tersebut. Tim hakim berharap dengan adanya pemeriksaan setempat ini, perkara dapat diselesaikan dengan cepat, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.