Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 594

Descenter1


Tim hakim Pengadilan Agama Banyumas melakukan pemeriksaan setempat di Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas pada Jum'at, 17 November 2023. Pemeriksaan setempat ini berkaitan dengan perkara nomor 2930/Pdt.G/2023/PA.Clp yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Banyumas.

Pemeriksaan setempat adalah salah satu cara untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dalam perkara perdata yang melibatkan objek sengketa yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama. Pemeriksaan setempat dilakukan dengan mengunjungi lokasi objek sengketa dan melakukan pengamatan, pengukuran, atau pemeriksaan lainnya yang diperlukan.

Tim hakim Pengadilan Agama Banyumas yang melakukan pemeriksaan setempat terdiri dari tiga orang, yaitu Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.I., Nana, S.Ag., M.H., dan Mustolich, S.H.I., M.H. Mereka didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Siti Khotijah, S.H., dan PPNPN, Sukirsan. Mereka berangkat dari kantor Pengadilan Agama Banyumas pada pukul 13.00 WIB dan tiba di lokasi objek sengketa pada pukul 13.30 WIB.

Descente

Di lokasi objek sengketa, tim hakim disambut oleh para pihak yang bersengketa, yaitu penggugat dan tergugat, beserta para saksi dan kuasa hukum mereka. Tim hakim kemudian melakukan pemeriksaan setempat dengan mengamati kondisi objek sengketa, yaitu sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang dipersoalkan oleh para pihak. Tim hakim juga melakukan pengukuran dan penandaan batas-batas tanah tersebut dengan menggunakan alat ukur dan tanda yang disediakan oleh Panitera Muda Gugatan.

Selama pemeriksaan setempat, tim hakim juga mendengarkan keterangan dan penjelasan dari para pihak, saksi, dan kuasa hukum mengenai objek sengketa. Tim hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan, keberatan, atau tanggapan terkait dengan pemeriksaan setempat. Tim hakim mencatat semua hasil pemeriksaan setempat dalam berita acara yang kemudian ditandatangani oleh semua yang hadir.

Descenter2

Pemeriksaan setempat selesai dilakukan pada pukul 15.30 WIB. Tim hakim kemudian kembali ke kantor Pengadilan Agama Banyumas untuk melanjutkan proses persidangan perkara tersebut. Tim hakim berharap dengan adanya pemeriksaan setempat ini, perkara dapat diselesaikan dengan cepat, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020